Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Heryadi
14/4/2026 21:16
Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.(Dok.Istimewa)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi doorstop setelah tujuh bulan menjalani masa tahanan.

Nadiem mengaku melakukan introspeksi selama menjalani proses hukum. “Saya sudah tujuh bulan di penjara dan walaupun saya bersyukur semua tuduhan tidak terbukti, saya ingin bercerita sedikit,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mengakui gaya kepemimpinannya saat menjabat menteri kerap dianggap kurang menghormati budaya birokrasi. Menurutnya, pendekatan yang dibawanya berpotensi menimbulkan gesekan di internal.

“Saya ingin mengakui bahwa saya mungkin tidak selalu menghormati budaya birokrasi. Saya membawa banyak profesional muda dari luar yang mungkin menciptakan gesekan,” kata Nadiem.

Selain itu, Nadiem menilai dirinya terlalu fokus pada profesionalisme sehingga kurang menjalankan fungsi politik dan sosial sebagai pejabat publik. “Saya mungkin kurang santun dalam penyampaian, kurang menghormati dan kurang sowan kepada tokoh-tokoh. Saya salah tidak memahami bahwa sebagian tugas saya adalah fungsi politik,” ujarnya.

Atas hal tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan selama masa jabatannya. “Saya ingin mohon maaf sebesar-besarnya jika ada ucapan atau perilaku saya saat menjadi menteri yang tidak berkenan,” ucapnya.

Nadiem juga mengungkapkan masa tujuh bulan terpisah dari keluarga menjadi pengalaman berat. Namun, ia tetap optimistis dan mengaku terinspirasi dari tokoh-tokoh sejarah Indonesia. “Hal itu memberikan saya kekuatan. Saya masih optimistis dan percaya keadilan tetap menjadi dasar negara Indonesia,” pungkasnya.

HASIL REKAYASA
Pada kesempatan itu, Nadiem juga menyatakan kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeretnya sebagai terdakwa, merupakan hasil rekayasa.

Sebab, kata Nadiem, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaku secara terbuka di persidangan bahwa mereka tidak membandingkan harga beli laptop Chromebook dengan harga pasar.

"Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar," ujar Nadiem saat ditemui di sela sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Maka dari itu, Nadiem mengatakan sidang pemeriksaan ahli kali ini yang menghadirkan auditor BPKP telah membuktikan secara mutlak adanya rekayasa kerugian negara. Dalam persidangan, Nadiem menyampaikan auditor BPKP mengaku menggunakan asumsi margin sendiri dalam melakukan rekalkulasi.

Pada perhitungannya, BPKP menentukan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta yang tidak ada dalam survei harga. Menurutnya, angka tersebut tidak nyata dan tidak eksis di pasaran. "Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata," ucap Nadiem.

KERUGIAN UANG NEGARA
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya