Perangi Narkoba di LP, 2.284 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

Devi Harahap
10/4/2026 16:24
Perangi Narkoba di LP, 2.284 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan
Ilustrasi .(Antara-HO)

PEMERINTAH terus memperketat pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (LP) serta rumah tahanan negara (Rutan). Sebagai langkah nyata, ribuan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) telah dievakuasi ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyasar para bandar besar guna memutus rantai peredaran gelap narkoba dari balik jeruji besi.

“Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2.284 orang,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4).

Tanpa Pandang Bulu
Agus menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi pemasyarakatan. Tidak hanya menyasar narapidana, sanksi berat juga menanti oknum petugas yang mencoba bermain mata dengan jaringan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Imipas mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi secara terpusat. Selain itu, intensitas razia rutin maupun insidentil kian ditingkatkan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI.

Memutus Jaringan Narkotika
Menurut Agus, pemindahan ke wilayah isolasi seperti Nusakambangan memiliki nilai strategis dalam upaya memisahkan pelaku berisiko tinggi dari populasi umum. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah pengendalian bisnis narkoba dari dalam penjara.

“Langkah ini diharapkan dapat membersihkan LP dan rutan dari transaksi narkotika, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahannya,” jelas Agus.

Ia tidak memungkiri bahwa tantangan di LP sangat kompleks, sehingga diperlukan evaluasi berkelanjutan agar fungsi reintegrasi sosial dapat berjalan maksimal.

“Kami terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar LP dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” imbuhnya.

Dukungan Legislatif
Menteri Imipas juga memberikan apresiasi atas peran aktif Komisi III DPR RI dalam mengawasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi modal kuat dalam memerangi kejahatan transnasional ini.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” pungkasnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya