Sebut Konsolidasi Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rahmatul Fajrj
09/4/2026 15:38
Sebut Konsolidasi Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
PENDIRI Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani(Antara)

PENDIRI Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum. Laporan ini merupakan buntut dari pernyataannya dalam sebuah acara halal bihalal yang dinilai publik berisi ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan terhadap akademisi tersebut. Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.

"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

Budi mengatakan pelapor menduga Saiful Mujani melanggar Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun, persoalan ini bermula dari potongan video sambutan Saiful Mujani yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia secara eksplisit menyinggung langkah konsolidasi di luar prosedur formal parlemen.

"Saya alternatifnya bukan pada prosedur yang formal-formal impeachment seperti itu. Itu tidak akan jalan, yang jalan hanya ini: bisa nggak kita konsolidasi diri untuk menjatuhkan Prabowo," kata Saiful dalam rekaman video yang beredar.

Saiful juga menambahkan bahwa langkah menjatuhkan kepala negara merupakan upaya untuk menyelamatkan bangsa. "Hanya itu, kalau menasihati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan selamatkan Prabowo tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," pungkasnya dalam video tersebut.

Menanggapi pelaporan dirinya ke pihak kepolisian, Saiful Mujani menilai langkah tersebut sah secara hukum namun tidak tepat dalam konteks demokrasi. Ia berpendapat bahwa sebuah opini atau sikap politik seharusnya dibalas dengan argumen, bukan melalui jalur hukum.

“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik,” ujar Saiful saat dimintai keterangan terpisah.

Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan pelibatan aparat dalam urusan perbedaan pendapat justru akan menunjukkan wajah negara yang semakin represif. Menurutnya, ranah pidana baru bisa disentuh jika ada aksi kekerasan fisik atau pelanggaran hak orang lain secara langsung.

"Kecuali saya mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan hak orang lain,” ucapnya. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya