KPK Panggil Anak Bupati Klaten

Achmad Zulfikar Fazli
16/1/2017 12:10
KPK Panggil Anak Bupati Klaten
(Ilustrasi---MI)

ANAK Bupati Klaten Sri Hartini yang juga anggota Komisi IV DPRD Klaten dari Fraksi PDIP, Andi Purnomo, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap mutasi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten.

"Yang bersangkutan (Andi Purnomo) anggota DPRD Klaten diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL (Suramlan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).

Belum diketahui keterkaitan Andi dalam kasus tersebut. Namun, kuat dugaan Andi mengetahui praktik jual beli jabatan yang menjerat ibunya tersebut.

Bupati Klaten periode 2016-2021 Sri Hartini dibekuk pada Jumat, (30/12/2016). Ia diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.

Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus US$5.700 dan SG$2.035.

Sri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya