Polres Subang Amankan Tiga Tersangka Pemalsuan Pestisida

Reza Sunarya
07/4/2026 20:11
Polres Subang Amankan Tiga Tersangka Pemalsuan Pestisida
Kapolres Subang saat memaparkan pengungkapan kasus pestisida palsu.(Dok Polres Subang)

UNIT Tipidter Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat, mengamankan tiga orang pelaku pemalsuan Pestisida jenis Furodan yang di produksi di Kecamatan Cikedung Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pestisida palsu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Subang dan Indramayu.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus pestisida palsu ini dilakukan Jajaran Satreskrim Polres Subang pada hari Senin(30/3), di wilayah Pusakanagara Subang.

Dari pengungkapan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang mengamankan UK dan SP kedapatan membawa 1.400 piece pestisida palsu dengan menggunakan mobil Grand Max. Dari hasil pemeriksaan diketahui kegiatan produksi pestisida palsu tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cikedung Kabupaten  Garut,

Guna pengembangan penyelidikan kasus Pestisida palsu tersebut, selanjutnya pada hari Selasa 31 maret 2026 sekitar 01.45 WIB dini hari Tim Satreskrim melakukan pengembangan ke Garut,  berhasil mengamankan seorang tersangka RM beserta barang bukti pestisida palsu dan peralatan produksi yang langsung. 

Dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan, selanjutnya dilakukan  uji laboratorium serta meminta keterangan saksi ahli dari kementerian pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar terkait mutu produk dan pihak perusahaan pemilik merek yang dipalsukan terkait quality control.

"Dari hasil uji laboratorium tersebut, terbukti pestisida tersebut palsu, baik dari segi bahan, kemasan, sehingga sangat merugikan bagi para petani," kata AKBP Dony Eko Wicaksono dalam press release-nya, Selasa(7/4) sore.

Para tersangka mengakui memproduksi pestisida palsu tersebut sejak bulan Januari 2026 yang dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Cikedung Kabupaten Garut.

"Produksi pestisida  palsu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan. Kapasitas produksi mencapai 1.000-1.500 piece sekali produksi,"jelas Kapolres.

Pestisida palsu tersebut, dibuat dengan pasir ayak dicampur bahan kimia pertanian, pewarna dan air kemudian dikemas menyerupai produk asli menggunakan kemasan palsu, disegel dan didistribusikan atau dijual ke petani di Subang dan Indramayu.

"Pestisida palsu tersebut diedarkan di Kabupaten Subang dan Indramayu, dengan harga Rp 150.000 per piece, jauh lebih murah dari produk asli yang harganya mencapai Rp 350.000 per piece di pasaran," katanya.

Hingga saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan terkait asal kemasan dan perlengkapan produksi, jaringan distribusi termasuk pembeli yang kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya 1740 piece Pestisida palsu merek Furadan 3GR ukuran 2 Kg yang sudah siap edar, 540 piece kantong plastik kemasan pestisida merek Furadan 3GR, 28 dus kemasan, 1 unit mesin segel kemasan, seperangkat mesin produksi, 4 karung pasir ayak dan 1 unit kendaraan Grand Max

Para pelaku terancam pidana pasal 1,2,3 Junto Pasal 77 ayat 1 UU No 22 Tahun 2019 atau pasal 62 ayat 1 junto 8 huruf E dan F UU No 8 Tahun 1999.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya