Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas dirinya dalam perkara dugaan penghasutan. Ia menilai upaya hukum tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.
Delpedro menyebut pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan praktik yang “mengkangkangi hukum” atas putusan bebas dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026.
“Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum,” ujar Delpedro kepada wartawan, Selasa (7/4).
Dalam putusan tersebut, sebelumnya majelis hakim menyatakan Delpedro tidak terbukti bersalah, sehingga dijatuhi vonis bebas. Namun, menurutnya, langkah jaksa yang tetap mengajukan kasasi menunjukkan adanya tafsir sepihak terhadap aturan hukum.
“Langkah jaksa seolah-olah mempunyai tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas,” katanya.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah melarang jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas.
“KUHAP baru telah menegaskan jaksa tidak bisa kasasi terhadap putusan bebas,” tegasnya.
Delpedro juga menyinggung pandangan Kemenko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya telah mengingatkan agar jaksa tidak mengajukan kasasi dalam kasus serupa.
“Menko Yusril pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi. Artinya, jaksa tidak mempertimbangkan pandangan tersebut yang bukan hanya datang dari Menko tetapi juga seorang pakar hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, Delpedro bersama tiga rekannya yang sebelumnya menjadi terdakwa juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi tersebut.
“Kami meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa-jaksa tersebut, dan jaksa lain yang mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas,” katanya.
Ia menilai perlu adanya penegasan pemahaman terkait aturan kasasi dalam KUHAP baru kepada jaksa agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Perlu ada penyesuaian pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru. Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tidak memanggil jaksa tersebut, tren seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved