Mantan Menhub Beri Kesaksian di Sidang Kasus DJKA Medan

Rahmatul Fajri
06/4/2026 15:45
Mantan Menhub Beri Kesaksian di Sidang Kasus DJKA Medan
Ilustrasi(ANTARA)

SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan penyelenggara negara dan pejabat terkait. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang mengikuti sidang secara virtual.

Dalam keterangannya, Budi Karya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan ataupun perintah kepada pihak mana pun untuk melakukan pengumpulan dana terkait kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya.

“Saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Tidak ada arahan untuk pengumpulan dana,” ujar Budi.

Adapun, sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Medan pada periode 2021–2024. Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah terdakwa, antara lain Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.

Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi, yang telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan pengaturan lelang proyek.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kehadiran para saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan, merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan. "Saksi berkewajiban untuk hadir," katanya kepada wartawan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperdalam fakta-fakta terkait perkara tersebut.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya