Kejagung harus Periksa Ulang Semua Tahanan yang Ditangani Kejari Karo

Andhika Prasetyo
06/4/2026 13:06
Kejagung harus Periksa Ulang Semua Tahanan yang Ditangani Kejari Karo
Kajari Karo Danke Rajagukguk(TV Parlemen)

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung untuk tidak hanya fokus pada kasus videografer Amsal Sitepu, tetapi juga mengecek tahanan lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Menurut Sahroni, pemeriksaan internal yang tengah dilakukan Kejagung perlu diperluas untuk memastikan tidak ada persoalan serupa dalam penanganan perkara lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR sebelumnya telah menyinggung kemungkinan adanya kasus serupa saat rapat dengan pihak Kejari Karo.

“Seperti yang disampaikan Pak Hinca Panjaitan, ada dugaan kasus lain dengan pola yang sama. Ini perlu didalami lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta.

Sahroni juga mengapresiasi langkah cepat Kejagung yang telah merespons polemik tersebut dengan memeriksa jajaran Kejari Karo. Ia menilai pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Pengawasan harus diperkuat agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa jajaran Kejari Karo terkait penanganan perkara Amsal Sitepu. Pemeriksaan dilakukan melalui proses klarifikasi dan eksaminasi terhadap sejumlah pejabat kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sejumlah pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

“Sabtu malam, mereka telah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim Kejagung akan mendalami proses penanganan perkara tersebut, termasuk aspek profesionalitas jaksa dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya