Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPERTI yang digaungkan mantan Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertemu dengan jajatran pimpinan KPK, Kamis (12/1), Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak Lembaga antirasywah itu segera menuntaskan perkara lawas.
Tujuan penuntasan itu menurut ICW untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban tindak pidana korupsi.
"Penuntasan perkara korupsi yang mangkrak untuk keadilan yang selama ini tidak dipenuhi karena praktik korupsi," tegas peneliti senior ICW Febri Hendri, saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (13/1).
Menurutnya, perkara lawas di KPK yang telah merugikan negara sangat besar wajib dituntaskan segera. Pasalnya KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikannya dengan cara penghentian atau SP3.
"Kalau mangkrak, ya harus diselesaikan. KPK tidak bisa menghentikan perkara," ujarnya.
Dia menegaskan tidak kuat alasan KPK lamban menuntaskan perkara lawas dengan dalih barang bukti rusak atau saksi banyak yang telah lupa konstruksi perkaranya. Justru itu patut dipertanyakan lebih dalam bagaimana barang bukti bisa rusak hingga menghambat upaya penuntasan.
"Bagaimana bukti bisa rusak? Sengaja atau tidak disengaja? KPK upayakan lagi dapatkan bukti," tegasnya.
Menurutnya, tunggakan perkara di KPK sangat banyak. Sementara pihak yang baru ditangani masih sedikit. "Menurut kami, tunggakan perkara korupsi KPK jauh lebih banyak daripada yang disampaikan," katanya.
Ia mencontohkan perkara Hambalang, diduga banyak pihak yang turut serta melakukan korupsi. "Contohnya kasus Hambalang, masih banyak yang tersangkut kasus tersebut selain Choel (Mallaranggeng) yang belum dijerat KPK. Ini baru kasus Hambalang, belum kasus lain," jelasnya.
Terkat rencana pelimpahan perkara lawas ke aparat penegak hukum lain oleh KPK, Febri menilai langkah itu tidak menunjukan profesionalitas pemberantasan korupsi. Pasalnya wacana yang tengah digodok pimpinan KPK Jikid IV itu mencerminkan perencanaan perkara tidak matang.
"Tidak bijak juga jika KPK selalu melimpahkan kasus korupsi ke apgakum lain ketika tidak bisa menuntaskan perkara tersebut. Itu menunjukkan perencanaan perkara KPK kurang baik," ungkapnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved