KPK Terus Dalami Kasus Suryadharma

Cahya Mulyana
27/2/2015 00:00
KPK Terus Dalami Kasus Suryadharma
Mantan menteri agama Suryadgarma Ali(MI/RAMDANI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja membongkar kasus korupsi yang melibatkan Suryadharma Ali. Langkah mantan Menteri Agama itu menempuh sidang praperadilan rupanya tidak mengusik KPK.

Pelaksana Tugas Wakil Ke-tua KPK Johan Budi mengatakan gugatan Suryadharma lantaran dijadikan tersangka korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tidak akan menghentikan penyidik-an. "Sebab KPK tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan," ujar Johan di Jakarta, kemarin.

KPK, sambung Johan, memeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis, kemarin. Sri juga diminta menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik KPK.

"Jika nanti sidang pra-peradilan berlangsung, KPK akan menghormati dengan tidak memanggil saksi atau tersangka sampai sidang selesai," lanjutnya.

Menurut dia, KPK segera melengkapi barang bukti dan membuat berita acara pemeriksaan Suryadharma.

Bhatoegana menggugat
Selain Suryadharma, tersangka korupsi APBN-P 2013 Sutan Bhatoegana juga be-rencana mengajukan gugatan. Keduanya mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan yang memenangi gugatan praperadilan melawan KPK.

Sidang perdana praperadil-an Suryadharma akan digelar Rabu (4/3). Adapun jadwal sidang praperadilan Bhatoegana belum diketahui.

"Kami segera buat pernyataan ajukan gugatan praperadilan sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan," kata pengacara Bhatoegana, Eggi Sudjana.

KPK dinilai menyalahi Pasal 51 KUHAP karena tidak memberi tahu Sutan soal status ketersangkaannya.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bila seorang tersangka memutuskan menempuh gugatan praperadilan, langkah itu harus dihormati. "Warga tersebut juga berhak membela diri," tutur Yusril.

Di sisi lain, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menambahkan Badan Pengawas MA akan mempelajari laporan terkait dengan Sarpin Rizaldi, hakim yang memutus perkara Budi Gunawan.

Ia menambahkan, MA berwenang meluruskan putusan Sarpin bila terbukti mengandung keanehan. "Dipelajari dulu untuk menentukan layak atau tidak ditindaklanjuti," ujar Suhadi.

Komisi Yudisial juga be-rencana memanggil Ketua PN Jakarta Selatan. Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim KY, Eman Suparman, mengatakan awalnya bukan Sarpin yang ditunjuk memimpin sidang Budi Gunawan. (Nov/Ind/P-5)

cahya@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya