Mantan Pansel Tagih Janji KPK Tuntaskan Perkara Mangkrak

Cahya Mulyana
12/1/2017 21:00
Mantan Pansel Tagih Janji KPK Tuntaskan Perkara Mangkrak
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV menuntut janji pimpinan KPK menuntaskan perkara mangkrak. Mereka juga meminta KPK tidak lekas berbangga dengan capaian operasi tangkap tangan (OTT) yang kuantitas meningkat tajam.

"Kita sampaikan keluhan masyarakat antara lain jangan terlalu banyak OTT saja. Saya juga tanyakan tagihan masyarakat tentang kasus-kasus lama, tentang korupsi Bank Century, termasuk janji pada waktu mereka mencalonakan yang akan menuntaskan kasus-kasus sebelumnya," papar mantan anggota pansel, Yenti Garnasih, seusai berdiskusi dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1).

Seluruh pimpinan KPK jilid IV, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan seluruh wakil ketua KPK, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif dan Alexander Marwatta hadir dalam diskusi tertutup selama 3 jam itu. Adapun dari pihak mantan pansel hadir Diani Sadiawati, Enny Nurbaningsih, Harkristuti Harkrisnowo, dan Natalia Subagyo.

Yenti mengatakan, setelah diingatkan, Agus dan pimpinan KPK lain menyadari atas kelambanan penuntasan perkara-perkara tersebut dan kembali berjanji akan segera merampungkannya.

"Tadi disampaikan mereka akan menangani kasus-kasus lama itu dengan dipilah-pilah. Mana yang akan ditangani sendiri, mana yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau kepolisian. Jadi apa boleh buat, jangan sampai di tahun depan utangnya semakin besar," jelasnya.

Yenti juga meminta Agus Rahardjo dan empat wakilnya tidak lantas membusungkan dada telah melakukan 17 kali OTT memecahkan rekor beberapa tahun lalu dengan hanya 12 kali. Pasalnya, OTT akan dianggap berhasil ketika mampu menjerakan seluruh pihak yang terlibat, karena korupsi dilakukan banyak orang, tidak hanya oleh si pemberi dan penerima yang tertangkap tangan.

"Kalau secara kuantitas kan banyak nih, tetapi jangan hanya puas di banyaknya OTT. OTT itu harus dituntaskan semuanya. Kemudian bagaimana penanganan perkara itu dibarengi pengungkapan aset melalui TPPU (tindak pidana pencucian uang), tetapi kok jarang," keluhnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan seluruh masukan dari masyarakat termasuk mantan pansel telah diterima dan akan dijadikan masukan untuk perbaikan kinerja di tahun ini. Untuk penanganan kasus mangkrak, KPK belum pernah memutuskan untuk penghentian sehingga masih terbuka lebar dilakukan pengembangannya.

"Kita sampaikan secara terbuka sebelumnya, beberapa kasus lama masih ditangani dan tidak pernah kita sampaikan itu ditutup. Sepanjang ada bukti tambahan yang kuat tentu proses pengembangan terus dilakukan." (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya