Kisruh PPP, Pemerintah Ajukan Banding

27/2/2015 00:00
Kisruh PPP, Pemerintah Ajukan Banding
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) berpelukan haru dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung) seusai menghadiri sidang putusan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tan(MI/RAMDANI)
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kemenkum dan HAM berkeyakinan Surat Keputusan Menkum HAM No M.HH-07.AH.11.01.Tahun 2014 yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya ialah sah karena bersandar pada UU No 2/2011 tentang Partai Politik.

"Iya, kami akan banding," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Kemenkum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, kemarin.

Pengajuan banding tersebut, sambungnya, sesegera mungkin setelah pihaknya menerima salinan putusan dari PTUN.

Rabu (25/2) lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz dan menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy (Romi) tidak sah.

Ketua majelis hakim PTUN Teguh Satya Bhakti menilai objek gugatan, yakni Surat Keputusan Menkum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01.Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP dianggap sebagai bentuk intervensi tergugat (Menkum dan HAM) terhadap masalah internal PPP.

Saat dimintai pendapatnya, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan proses hukum untuk menyelesaikan konflik internal di tubuh PPP dipastikan bakal berjalan panjang.

Ia menyarankan kedua kubu untuk menempuh jalur mahkamah partai agar dualisme kepemimpinan di partai itu segera tuntas.

"Yang kemudian bakal menjadi persoalan ialah mahkamah partainya yang belum bisa dipastikan independensinya. Karena dianggap tidak independen, mahkamah partai harusnya diperluas dengan diisi orang-orang yang tidak menimbulkan conflict of interest," tandasnya.

Meskipun demikian, menurut Refly, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa memutuskan kepengurusan PPP mana yang berhak mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada nanti.

"KPU sudah bisa memutuskannya berdasarkan apa yang tercatat di Kemenkum dan HAM. Yang tercatat di Kemenkum dan HAM itu kubunya Romahurmuziy. Putusan akan berpengaruh ketika putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, itulah yang sah," pungkasnya. (Nov/AI/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya