Lagi, KPK Panggil Eks Pejabat Kemendagri Jadi Saksi Kasus KTP-E

Intan Fauzi
11/1/2017 12:20
Lagi, KPK Panggil Eks Pejabat Kemendagri Jadi Saksi Kasus KTP-E
(Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto---MI/M IRFAN)

KOMISI Pemberantasam Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E) senilai Rp6 triliun pada 2011-2012.

Eks pejabat yang dipanggil yakni A Rasyid Saleh, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan periode Maret 2005-November 2009 dan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (2011-2015). Sugiharto kini menjadi Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Ya, KPK memanggil kembali A Rasyid Saleh dan Sugiharto untuk menjadi saksi dari tersangka IR (Irman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/1).

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah PNS di dalam lingkungan Kemendagri, yakni Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson P Manihuruk dan Staf Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan Kemendagri Eko Sukrisna.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dari IR," ucap Febri.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan Sugiharto.

Irman dan Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya