KPK Periksa Dirjen Pajak Terkait Suap Pegawai Pajak

Erandhi Hutomo Saputra
05/1/2017 21:30
KPK Periksa Dirjen Pajak Terkait Suap Pegawai Pajak
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemkeu), Ken Dwijugiasteadi, Kamis (5/1).

Ken diperiksa sebagai saksi untuk Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, yang telah berstatus tersangka. Pemeriksan itu terkait dengan kasus dugaan suap penghapusan pajak perusahaan tersebut.

"Yang bersangkutan (Ken Dwijugiasteadi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Ramapanicker Rajamohanan Nair)," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/1).

Selain Ken, penyidik juga memeriksa Ramapanicker Rajamohanan Nair sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno yang juga telah berstatus tersangka kasus tersebut.

Terkait pemeriksaan terhadap Ken, penyidik KPK mengklarifikasi beberapa hal salah satunya terkait beberapa pertemuan yang diduga dihadiri oleh Ken. "Saksi (Ken) diklarifikasi terkait sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri oleh saksi," jelas Febri.

Selain itu penyidik KPK juga menanyakan soal pengetahuan Ken terhadap pertanggungjawaban pajak PT EKP. "Juga dikonfirmasi terkait posisi PT EKP dan tax amnesty tahap pertama," tukasnya

Febri menyatakan tidak menutup kemungkinan Ken akan kembali diperiksa dalam kasus tersebut untuk mengklarifikasi hal-hal lain termasuk soal aliran dana yang diduga mengalir dari PT EKP ke pihak lain.

"Kami duga ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung pengurusan pajak yang terlibat dalam perkara ini," jelasnya.

Sementara itu, Ken yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB terlihat keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.36 WIB. Saat ditanya wartawan, Ken berkilah jika pemeriksaannya hanya terkait penerimaan tax amnesty.

"Oh enggak ada apa-apa kok, wong ditanya soal penerimaan (tax amnesty)," ucap Ken.

Diketahui Handang dan Ramapanicker ditangkap KPK usai transaksi suap pada Senin (21/11/2016) malam. Dari tangan Handang, KPK menyita uang sebesar US$ 148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar. Diduga, uang itu merupakan pemberian pertama dari yang disepakati sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EKP. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya