Publik Bisa Gugat PP yang Atur Kenaikan Tarif STNK

Arif Hulwan
05/1/2017 17:52
Publik Bisa Gugat PP yang Atur Kenaikan Tarif STNK
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

MESKI memandang positif kenaikan tarif biaya STNK, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta agar kebijakan itu tak berdampak negatif pada daya beli warga. Jika hal itu dipandang sudah memberatkan, masyarakat disebutnya bisa menggugat aturan itu.

Hal itu dikatakannya terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri. PP yang menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan. Yakni, 6 Januari 2017.

"PP tersebut bagus dan lebih transparan meskipun di satu sisi terkesan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat melakukan berbagai upaya agar kenaikan tarif itu tidak berdampak secara ekonomis bagi masyarakat," ujar Nasir, melalui pesan singkat, Rabu (4/1).

Nasir, yang juga anggota F-PKS di DPR, mengakui adanya potensi tarif di PP baru itu memberatkan banyak orang. "Kalaupun ada masyarakat menilai bahwa penerbitan PP itu melanggar hukum, HAM, atau hak-hak publik lainnya, masyarakat bisa melakukan uji materi," kata dia.

Dalam PP tersebut, ada penambahan tarif beberapa PNBP. Di antaranya, tarif pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih yang semula hanya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu; layanan penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dari Rp75 ribu untuk semua jenis kendaraan, menjadi Rp150 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, dan Rp250 ribu untuk roda empat atau lebih.

Untuk penerbitan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) yang semula hanya Rp80 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3 menjadi Rp225 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih yang awalnya Rp100 ribu, naik jadi Rp375 ribu. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya