Pasangan Suami Istri Terbukti Suap Irman

MI
05/1/2017 09:21
Pasangan Suami Istri Terbukti Suap Irman
(Antara/Hafidz Mubarak A)

SUAMI istri pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Tanto, sapaan akrab Xaveriandy, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, sedangkan Memi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Keduanya memberikan suap Rp100 juta kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Uang tersebut diberikan atas jasa Irman yang telah menghubungi dan memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Akibat pengaruh Irman, CV Semesta Berjaya mendapatkan alokasi gula impor dari Perum Bulog sebanyak 1.000 ton.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Tanto selama 4 tahun penjara, sedangkan Memi dituntut 3 tahun penjara. Keduanya juga dituntut denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan pemberat, majelis hakim menilai Tanto dan Memi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan yang meringankan karena keduanya belum pernah dihukum, berlaku sopan, menyesal, dan keduanya merupakan suami istri yang memiliki tanggungan anak yang masih kecil, yang saat ini tidak ada yang mengurus.

Majelis hakim juga menolak permohonan keduanya sebagai justice collaborator. Pasalnya, keduanya justru dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan. Dalam sidang pemeriksaan saksi, Tanto dan Memi mengajukan permohonan sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada majelis hakim.

"Mencermati keterangan yang disampaikan, tidak ada hal-hal yang membuat kedua terdakwa sepantasnya ditetapkan sebagai JC. Justru kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit," jelas Nawawi. Pasangan suami istri tersebut mengaku menerima vonis majelis hakim dan tidak akan banding.(Nyu/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya