Dewan Kerukunan Nasional Gantikan Peran KKR

MI
05/1/2017 08:26
Dewan Kerukunan Nasional Gantikan Peran KKR
(MI/Panca Syurkani)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui dibentuk Dewan Kerukunan Nasional. Eksistensinya akan serupa dengan peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang tidak disetujui Mahkamah Konstitusi.

"Katakanlah sebagai bagian dari usaha mengganti posisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dululah. KKR tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi," kata Wiranto seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin. Menko Polhukam menyebutkan hal itu untuk menghidupkan kembali KKR.

Pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah kala itu beralasan bahwa keberadaan UU tersebut dianggap tidak akan menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM di Indonesia.

Wiranto melanjutkan eksistensi Dewan Kerukunan Nasional lebih bertujuan menghidupkan falsafah bangsa Indonesia yang menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat. Pembentukannya belum bisa dipastikan kapan waktunya, serta proses pengkajiannya pun belum diungkapkan.

"Dewan Kerukunan Nasional itu perlu karena Indonesia memiliki sejarah, dan setiap suku bangsa di Indonesia selalu menyelesaikan masalah terlebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan lembaga-lembaga adat yang ada di seluruh negeri ini sebenarnya napasnya menyelesaikan konflik dengan cara-cara musyawarah mufakat, dengan cara damai, bukan dengan cara-cara konflik.

"Kita mengadopsi undang-undang dari Eropa. Kalau ada masalah, kasus yang ada di masyarakat, kita larikan ke proses peradilan, proses projustisia," kata Wiranto.

Menko Polhukam berharap dengan dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, jika ada konflik di masyarakat, proses yang diinginkan ialah akan diselesaikan dengan cara-cara nonprojustisia, bukan dengan cara konflik di peradilan.

"Yang berlaku sekarang ini yang masuk dulu ialah Komnas HAM karena Komnas HAM memiliki peran menyelidiki permasalahan, menyelidiki kasus untuk dibawa ke peradilan," kata Wiranto.

Menko Polhukam menilai semua kasus di Indonesia didorong masuk proses peradilan sehingga tidak sesuai dengan budaya Indonesia sehingga perlu dibentuk adanya Dewan Kerukunan Nasional. (Deo/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya