Kejaksaan Agung Pecat 57 Jaksa dan Tata Usaha

Golda Eksa
04/1/2017 17:59
Kejaksaan Agung Pecat 57 Jaksa dan Tata Usaha
(MI/M. Irfan)

SEPANJANG 2016 Kejaksaan Agung telah memecat 57 jaksa dan tata usaha yang terbukti menyalahi regulasi. Keputusan pemberian sanksi berat itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menjelaskan sanksi tersebut merupakan ganjaran yang menjadi konsekuensi logis atas pelanggaran yang dilakukan. Selain sanksi berat, bidang pengawasan juga menjatuhkan sanksi ringan terhadap 61 jaksa dan pegawai tata usaha.

"Termasuk sanksi sedang untuk 49 jaksa dan tata usaha. Totalnya sebanyak 167 orang," ujarnya di sela pemaparan pencapaian kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2016 di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (4/1).

Namun, Rum mengaku belum mengetahui detail proses pemecatan dan persidangan kasus pidana bagi jaksa yang tersandung perkara hukum. Ia memastikan seluruh prosedur pemberian sanksi tetap menggunakan kaidah yang berlaku serta tercatat dengan baik.

"Kita tidak ada tebang pilih kasus. Semuanya kita cermati. Kita profesional di tahun ke depan dalam melaksanakan perkara-perkara korupsi. Titik beratnya adalah pencegahan."

Pada kesempatan itu Rum juga memaparkan beberapa capaian kinerja Korps Adhyaksa, seperti penyelamatan aset, penanganan dan penuntutan perkara, serta pemulihan keuangan negara.

Bidang tindak pidana khusus yang berperan sentral dalam penanganan kasus korupsi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp275 miliar dan US$263 ribu. Selain itu, eksekusi pidana denda dan uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara masing-masing mencapai Rp41 miliar dan Rp212 miliar.

"Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidana khusus yang diamankan sebanyak Rp1,393 triliun. Pidana khusus menangani 1.451 perkara penyelidikan, 1.392 perkara penyidikan, 2.066 penuntutan, dan mengeksekusi 1.557 terpidana," katanya.

Lebih jauh, terang Rum, bidang perdata dan tata usaha negara yang memiliki peran utama dalam pencegahan penyimpangan pelaksanaan proyek strategis nasional, berhasil menyelamatkan Rp20,3 triliun keuangan negara, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp49 miliar. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya