Pengamanan Ketat di Sidang Ahok Hambat Kerja Jurnalis

Ilham Wibowo
04/1/2017 15:18
Pengamanan Ketat di Sidang Ahok Hambat Kerja Jurnalis
(ANTARA)

SIDANG ke-4 Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan, Selasa (3/1) menuai polemik.

Selain tidak bisa disiarkan secara langsung oleh media massa kepada masyarakat, pengamanan di sekitar auditorium sangat ketat hingga 11 jam. Bahkan untuk kalangan jurnalis.

Tidak semua jurnalis dapat memasuki ruangan yang dinilai hanya mampu menampung 80 orang tersebut. Padahal aturan para jurnalis jelas. Mereka dibekali Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat 2 menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Kemudian ayat 3 menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kapolres Jakarta Selatan Konbes Pol Iwan Kurniawan menjawab, pengamanan ketat itu atas permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berdalih jika pembatasan awak media juga lantaran kapasitas ruangan.

"Untuk rekan-rekan media atau orang-orang yang masuk ke dalam ruang sidang itu diatur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Baik itu jumlahnya, kapasitasnya, kita kan menyesuaikan kapasitas ruangan," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya.

Iwan juga menjawab ihwal pelarangan membawa peralatan siaran langsung stasiun televisi. Bahkan, ruangan sidang Ahok pun mesti steril dari alat komunikasi para pengunjung.

"Saya mendapatkan petunjuk juga keputusan dari PN Jakut. Bahwa media boleh meliput, tetapi tidak live," ujarnya.

Meski demikian, ke depan Iwan akan mengakomodasi aspirasi para awak media masa dalam peliputan sidang lanjutan penodaan agama ini. Peliput sidang Ahok akan diatur bergantian untuk berada langsung di ruang sidang.

"Nanti akan kita berikan seperti tanda pengenal untuk beberapa orang agar bisa masuk secara bergantian. Saya sudah koordinasi dengan Kabid Humas (Polda Metro Jaya)," kata Iwan. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya