Pelarangan DPD dari Parpol tak Masuk RUU Pemilu

Erandhi Hutomo Saputra
01/1/2017 18:30
Pelarangan DPD dari Parpol tak Masuk RUU Pemilu
(FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)

PANITIA Khusus (pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu menyatakan polemik anggota DPD yang tidak boleh menjadi anggota partai politik tidak masuk menjadi pembahasan RUU.

Ketua Pansus Lukman Edy mengatakan, dalam daftar isian masalah (DIM) milik pemerintah dan milik 10 fraksi di DPR, tidak ada satu pun substansi yang meminta agar anggota DPD yang mencalonkan diri tidak boleh menjabat di parpol.

"Karena pemerintah tidak mengusulkan DIM, fraksi-fraksi juga tidak ada yang mengusulkan soal itu, ya menurut saya substansinya tidak ada membahas soal itu," ujar Lukman di Jakarta, Sabtu (31/12).

Ia berpendapat sah-sah saja anggota DPD mempunyai jabatan di parpol sebab hal tersebut merupakan hak seseorang. "Saya kira tidak boleh seperti itu membatasi hak seseorang (untuk berpolitik)," tukasnya.

Berbeda dengan Lukman, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan hak seseorang untuk menyuarakan politik telah mempunyai saluran tersendiri yakni di DPR. "Hak mereka tidak dibatasi, silahkan hak berpolitik DPR tempatnya," cetus Fadli.

Fadli menjelaskan hakikat DPD dibentuk untuk menyuarakan suara daerah dan diisi oleh orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan politik dengan parpol. Jika tidak ada aturan yang menegaskan hal itu di RUU Penyelenggaraan Pemilu maka hakikat DPD sesungguhnya terabaikan.

"Sekarang saja sulit kita berharap ke DPD apalagi nanti isinya parpol semua," tukasnya.

Untuk itu, perlu aturan yang tegas untuk mengatur pembatasan agar DPD tidak semakin diisi oleh anggota parpol yakni dengan mensyaratkan calon anggota DPD tidak berasal dari partai politik baik saat mencalonkan ataupun saat menjabat. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya