Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi pembeli jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12).
Bupati Klaten Sri Hartini yang diduga penjual jabatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menerangkan kronologi OTT yang ke-17 sepanjang 2016 itu yang berhasil menangkap delapan orang.
"Awal kali, kata Laode, satgas KPK mengamankan Sukarno (swasta) sekitar pukul 10.30 di Jalan Puncuk. Saat mengamankan Sukarno, tim menemukan uang Rp80 juta," paparnya di Gedung KPK, Jakarta, (31/12).
Menurutnya, setelah mengamankan Sukarno, sekitar 15 menit kemudian tim mengamankan tujuh orang lainnya di rumah dinas Sri. Tim juga mengamankan uang rupiah serta uang dolar AS senilai US$5.700 dan dolar Singapura sebesar Sin$2.035.
"Menarik karena diperoleh istilah kode uang itu adalah uang syukuran yang terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di kabupaten," ungkapnya.
Syarif mwngatakan catatan pembukan suap itu telah dikantongi penyidik KPK untuk selanjutnya dikembangkan. "Uang yang didapat kurang lebih adalah Rp2 miliar, sedangkan asal muasal uang itu sudah ada dalam catatan yang dikumpulkan penyidik dan penyelidik KPK," paparnya.
Dari hasil pemeriksan 1X24 jam, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, Sri selaku penerima suap dari modus memperdagangkan jabatan dan Suramlan sebagai pemberi suap.
"SHT (Sri Hartini) dijerat dengan Pasal 12 ayat huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara SUL (Suramlan) disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Syarif kecewa karena yang ditetapkan tersangka adalah satu dari kepala daerah yang sempat mengenyam ilmu dan komitmen membangun integritas dan pemerintahan bersih. Sri kali ini justru hadir di KPK dalam kapasitas sebagai tersangka dan melanggar pakta integritas yang sempat ditandatanganinya.
"Kami kecewa yang tertangkap pernah menandatangani pakta integritas di kantor ini (KPK). Dan yang dilakukan sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani," sesalnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved