Menkumham: Residivis Mestinya Diberi Hukuman Maksimal

Cahya Mulyana
29/12/2016 17:26
Menkumham: Residivis Mestinya Diberi Hukuman Maksimal
(ANTARA)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengelak bila aksi Ramlan Butarbutar, salah satu pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas yang merupakan seorang residivis, disebut karena lemahnya pendidikan di lembaga pemasyarakatan.

Pasalnya, kata dia, kepekaan mengulangi kejahatan oleh narapidana sulit dibendung. Solusinya ialah pengadilan dan aparat penegak hukum harus memberikan perlakukan yang menjerakan.

"(Perilaku Ramlan) itu bukan salah pihak pemasyarakatan. Berarti hukumannya itu yang rendah," ujar Yasonna di Gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Kamis (29/12).

Ramlan Butarbutar, salah satu pelaku perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, memang merupakan residivis. Ramlan bersama dan sejumlah temannya pada 2015 lalu juga tertangkap setelah merampok di Griya Telaga Permai Tapos, Depok. Namun anehnya, setahun kemudian ia dan klompotannya sudah merampok lagi, bahkan disertai dengan pembunuhan.

Menurut Yasonna, menjerakan pelaku kejahatan khususnya residivis harus dilakukan bersama-sama mulai dari proses penyidikan dengan tegas. Bahkan bila perlu jangan segan melayangkan timah panas, pemberian hukuman maksimal dan penghilangan masa tahanan dalam di penjara.

"Ada sekelompok kecil orang yang kecenderungannya merampok lagi atau mengulangi kejahatan sangat tinggi. Kita harap bagi mereka dihukum tinggi saja dan hakim harus meninjau ulang hukumannya. Kalau terungkap melakukan kejahatan sama langsung saja dijerakan di tempat seperti diberikan timah panas di dengkulnya supaya kapok," ungkapnya.

Karena kewenangannya hanya terbatas pada tahapan pembinaan di penjara, lanjut Yasonna, maka pihaknya akan menangani residivis dengan mempersulit pemberian temisi.

"Ini (kejadian Ramlan) juga jadi perhatian dan jadi pelajaran buat kami. Sejauh ini juga kita selalu menggunakan catatan sebelumnya kalau residivis tentu akan sangat sulit mendapatkan potongan masa tahanan," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya