Sudah 4 Bulan, Gugatan Ahok Soal Cuti Kampanye ke MK masih Dibahas

Nur Aivanni
29/12/2016 15:40
Sudah 4 Bulan, Gugatan Ahok Soal Cuti Kampanye ke MK masih Dibahas
(MI/Galih Pradipta)

SAMPAI saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutus permohonan uji materi yang diajukan oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ketua MK Arief Hidayat mengaku permohonan itu masih dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Perkara itu masih dalam proses pembahasan dalam RPH. Kita segera selesaikan," terangnya dalam konferensi pers akhir tahun MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/12).

Untuk diketahui, Basuki mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana selama masa kampanye. Uji materi yang teregister dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan Basuki sejak 4 bulan lalu, yakni Agustus 2016.

Arief menyampaikan putusan terhadap permohonan uji materi tersebut nantinya bersifat tidak retroaktif atau tidak berlaku surut.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan putusan itu tidak berlaku ke belakang. Kalau tahapan itu sudah berlangsung, dan putusan itu setelah tahapan berlangsung, itu (putusan) berlaku ke depan. Jadi tidak berpengaruh dengan proses sekarang atau ke belakang," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pengujian UU yang ditangani oleh MK, terutama terkait UU Pilkada, mendapat kritikan. Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KOde) Inisiatif Veri Junaidi, MK kurang responsif dalam menyelesaikan permohonan uji materi tentang pilkada.

Veri menyampaikan MK seharusnya bisa memproses perkara pilkada secepat mungkin. Hal itu mengingat tahapan pilkada memiliki batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

"Misalnya (uji materi) kewajiban cuti kampanye. Uji materi itu kan jadi enggak bermakna, putusan belum juga, tapi tahapan sudah berjalan," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya