Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBASNYA mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) 2009-2014 La Nyalla Mattalitti dari dakwaan jaksa membuat kejaksaan merapatkan barisan untuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah menyiapkan memori kasasi, termasuk memperkuat argumentasi hukum terhadap penyelewengan dana hibah Rp26miliar yang diduga melibatkan La Nyalla pada 2011-2014 dan penyalahgunaan dana hibah untuk membeli saham Bank Jatim Rp5,3 miliar pada 2012.
"Materi memori kasasi sedang disiapkan tim JPU (dari Kejati Jatim) dan akan ditentukan sikap (untuk mengajukan kasasi) sesuai hukum acara," ujar Rum saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Kamis (29/12).
Tim jaksa, lanjut Rum, masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mempelajari putusan itu penting agar tim jaksa dapat mengetahui kekurangan dalam surat dakwaan yang menyebabkan mantan Ketua Umum PSSI itu dibebaskan.
Pengajuan kasasi, tidak akan melebihi waktu 7 hari untuk pikir-pikir seperti yang diberikan KUHAP. "Kita masih mempelajari putusan," ucapnya.
Sebelumnya Koordinator tim JPU Made Suarnawan menyebut putusan majelis hakim yang menyatakan La Nyalla tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana penyelewengan dana hibah Rp26 miliar karena sudah dibebankan kepada Diar dan Nelson, tidak tepat.
Jaksa juga tidak sependapat dengan putusan majelis yang meyakini jika La Nyalla telah mengembalikan dana hibah yang dipakai membeli saham.
Menurut Made, La Nyalla pada kenyataannya tidak pernah mengembalikan uang Rp5,3 miliar kepada Kadin Jatim. Lima surat kuitansi pengembalian yang dibuat pada 2015 dengan materai tahun 2014 namun ditulis dengan tanggal mundur (2012) membuktikan jika surat itu hanya rekayasa La Nyalla untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
"Surat kuitansi seolah-olah dibuat 2012 padahal kenyataannya materai dibuat tahun 2014 berarti tidak mungkin materai belum dicetak kuitansi sudah dibuat. Itu cuma alasan yang tidak dapat dibuktikan," cetus Made.
Sekalipun dana hibah sudah dikembalikan, lanjut Made, hal tersebut tidak bisa menghapus pertanggung jawaban pidana La Nyalla selaku ketua umum. Itu dibuktikan dengan dissenting opinion dua hakim ad hoc Anwar dan Sigit Herman yang menyebut La Nyalla juga harus ikut bertanggung jawab dalam mengelola dana hibah. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved