PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz dan menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy (Romi) tidak sah. Ketua majelis hakim Teguh Satya Bhakti menilai objek gugatan, yakni Surat Keputusan Menkum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01.Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, dianggap sebagai bentuk intervensi tergugat (Menkum dan HAM) terhadap masalah internal PPP. "Telah melanggar ketentuan Pasal 33 Undang-undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," jelas Teguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta, kemarin.
Majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya sehingga objek sengketa berupa SK Menkum dan HAM yang mengesahkan hasil muktamar Surabaya dibatalkan. "Tergugat diminta mencabut SK tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp396.000," jelas Teguh. Dalam menanggapi putusan tersebut, Romi menyatakan putusan itu belum mengubah status hukum kepengurusan DPP PPP. "Artinya, DPP hasil muktamar Surabaya tetap sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan pilkada atau urusan kepartian lainnya sebelum ada SK baru dari Menkum dan HAM," ujarnya. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengajukan upaya banding ke PT TUN. Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan pihaknya terlebih dahulu mengkaji putusan PTUN sebelum mengajukan kasasi. "Kami belum memutuskan terkait putusan PTUN itu, masih dikaji," jelasnya.