Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi Natal kepada 6.707 narapidana.
Remisi khusus ini diberikan kepada pemeluk Agama Kristen bertepatan Hari Raya Natal, kecuali OC Kaligis, Robert Tantular, Anggoro Widjoyo.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi menambahkan, dari 6.707 narapidana masih terdapat beberapa narapidana yang tidak mendapatkan potongan masa tahanan.
Itu di antaranya OC Kaligis, Robert Tantular, dan Anggoro Widjoyo.
"Karena mereka belum mendapatkan justice collaborator (JC) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PP 99 Tahun 2012. Demikian juga remisi khusus ini juga tidak diberikan bagi narapidana dengan pidana Seumur Hidup seperti Andrian Woworuntu," ungkapnya di Jakarta, kemarin.
September lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan menolak rencana revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salah satu poin revisi yang akan dilakukan yakni menghapus syarat JC untuk mendapat remisi tahanan bagi terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.
Saat itu, Menkum dan HAM Yasonna Laoly beralasan bahwa upaya revisi itu dilakukan agar tidak tidak ada pelanggaran HAM dalam proses pemidanaan, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pendapat Yasonna, seharusnya jika ingin menciptakan efek jera, bukan pengetatan terhadap remisi yang dilakukan, tetapi pada vonis hukuman di pengadilan yang harus diperberat.
Alasan kedua, pembuatan PP itu tidak melalui syarat prosedur formal, salah satunya dikaji pakar terlebih dahulu. Namun, rencana revisi itu ditentang para pegiat antikorupsi.
79 bebas
Kemarin, dalam pernyataannya yang diterima Media Indonesia, Yasonna menjelaskan bahwa dari 6.707 napi mendapatkan remisi khusus hari Natal, 6.628 orang mendapat remisi khusus (RK) sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.
Adapun besaran remisi khusus Natal, lanjut dia, ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi.
Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana.
Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.
Yasonna menyampaikannya juga bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Salah satu bentuk nyata Kemenkum dan HAM mencegah pungli yaitu program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.
"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," tutupnya. (BB/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved