Polisi Perpanjang Penahanan Sri Bintang Dkk

MI
24/12/2016 10:13
Polisi Perpanjang Penahanan Sri Bintang Dkk
(MI/Arya Manggala)

PENYIDIK Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat. Mereka ialah Sri Bintang Pamungkas (dugaan makar), serta Jamran dan Rizal Johar (dugaan penghasutan yang melanggar Undang-Undang ITE).

Penahanan ketiganya sebenarnya berlangsung 21 hari. Namun, penyidik memperpanjang masa penahanan menjadi 40 hari. "Ya kita lengkapi semua, kan kita berhak memperpanjang. Nanti kalau sudah selesai kita serahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kapolda Metro Jaya M Iriawan.

Sebelumnya, Sri Bintang sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, tapi tidak dikabulkan penyidik. "Penyidik belum bisa memenuhi penangguhan yang bersangkutan. Itu hak penyidik. Saya tanyakan penyidik belum bisa memenuhi penangguhan penahanan."

Alasan lainnya, Sri Bintang dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan dan penyusunan berkas acara pemeriksaan. Namun, hal tersebut tidak masalah sebab penyidik bisa menggunakan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

"Keterangan tersangka itu tidak penting buat kita. Alat bukti ada lima, tapi cukup keterangan saksi kemudian ada surat di sana. Keterangan ahli sudah cukup. Dua saja cukup." (Nic/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya