KPK Tahan Fahmi, Perusahaan Lainnya Dibidik

Cahya Mulyana
23/12/2016 20:18
KPK Tahan Fahmi, Perusahaan Lainnya Dibidik
(MI/Rommy Pujianto)

KPK memutuskan menahan Fahmi Darmansyah (FD) untuk pengembangan dan pendalaman proses penyidikan perkara suap terhadap Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Fahmi untuk 20 hari ke depan sudah sesuai dengan landasan subjektif dan objektif. Dengan demikian, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu akan ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Tak berhenti di situ, KPK berniat mengungkap keterlibatan perusahaan lain milik Fahmi. Pasalnya komisi antirasywah mencium adanya aliran uang dari PT Merial Esa dalam suap tender bernilai Rp200 miliar tersebut

"Belum bisa sampaikan hubungan PT MTI dan para tersangka. Tetapi info yang kami terima dari penyidikan, FD terkait dengan PT ME (Merial Esa) akan diungkap proses berikutnya kaitan dan aliran dana perusahan tersebut," papar Febri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12).

Sejauh ini, KPK telah banyak memiliki informasi dan bukti menetapkan Fahmi, termasuk pendalaman terhadap perusahaan lainnya, PT Merial Esa, dan percapakan dengan banyak pihak.

"KPK telah menyematkan kepada FD pasal 55 sehingga ada sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi, terkait pemberi langsung, perantara atau penyandang dana akan diungkap dalam lebih rinci dalam proses berikutnya," tegasnya.

Berdasarkan informasi, PT ME merupakan perusahaan yang kerap menjadi pemenang tender alutsista dan sistem keamanan. Fahmi diduga merupakan pejabat tinggi di perusahaan tersebut dan juga dalam proses akuisisi PT MTI.

Febri mengungkapkan, KPK berharap kepada empat tersangka dalam kasus suap Rp2 miliar ini, supaya terbuka dan kooperatif untuk mempermudah pengembangan perkara kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Diharapkan tersangka memberikan informasi seluas-luasnya terutama kalau ada pihak lain ada yang terlibat dalam perkara ini." (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya