Desentralisasi Terhambat Korupsi

Erandhi Hutomo Saputra
23/12/2016 17:04
Desentralisasi Terhambat Korupsi
(Ilustrasi---MI)

SEJAK era desentralisasi diberlakukan pada 1999, daerah diberi keleluasaan mengurus dirinya sendiri agar mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Tapi dalam perjalannnya, korupsi para kepala daerah menjadi penghambatnya.

Presiden Institut Otonomi Daerah (i-Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan, salah satu bukti maraknya korupsi di daerah itu dapat terlihat dari banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi. Tercatat sebanyak 371 kepala daerah terseret kasus rasywah.

"Korupsi masih sangat (menjadi penghambat) karena data yang kita kumpulkan (kepala daerah yang terjerat korupsi) sudah mencapai 371. Berarti ada persoalan pada sistem kita dalam memilih pemimpin, kenapa kok hasilnya yang terpilih bermasalah hukum," ujar Djohermansyah dalam Evaluasi dan Refleksi Otonomi Daerah di Jakarta, Jumat (23/12).

Guru Besar IPDN tersebut menambahkan, munculnya perilaku korup kepala daerah karena sistem Pilkada yang masih membuka celah transaksi politik melalui sumbangan-sumbangan terselubung dari para pengusaha. Akibatnya kepala daerah terpilih memiliki utang politik untuk mengembalikan dana itu sehingga menyelewengkan dan menyalahgunakan jabatan.

"Seharusnya fund raising (penggalangan dana) dari masyarakat seperti yang diatur dalam UU Pilkada saat ini, dengan demikian kepala daerah akan memimpin pemerintahan tanpa adanya beban, utang politik dan balik modal. Pilkada 2017 ini jadi pertaruhan," ucapnya.

Solusi lainnya agar tidak menghasilkan kepala daerah yang korup, lanjut Djohermansyah, harus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum Pilkada sehingga bisa menghasilkan Pilkada yang berintegritas.

Di tempat sama, Dir Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng juga menyebut meski masyarakat puas dengan layanan publik dan pembangunan infrastruktur di daerah, tapi problem korupsi masih menjadi masalah yang krusial desentralisasi.

Tidak hanya korupsi politik, Endi juga menyoroti korupsi birokrasi yang dilakukan kepala daerah dengan memanfaatkan perangkat SKPD untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Sistem pencegahan perlu dimaksimalkan dengan membangun sistem yang berintegritas, salah satunya dengan dukungan teknologi informasi untuk membuat proses pengambilan kebijakan transparan dan akuntabel. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya