Fahmi Darmawansyah Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Cahya Mulyana
23/12/2016 16:13
Fahmi Darmawansyah Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
(Ilustrasi---MI)

DIREKTUR Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah (FD) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Kemanan Laut (Bakamla) itu sebelumnya berada di Belanda untuk berobat.

Kedatangan Fahmi ke KPK itu ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. "FD tadi sama saya ke sana (memenuhi panggilan pemeriksaan KPK)," terang Maqdir saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (23/12).

Menurutnya, ketidakhadiran FD sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pekan lalu, disebabkan FD sedang berobat di Belanda. Namun setelah dinyatakan sebagai tersangka pada Kamis (15/12), FD kembali untuk bisa memenuhi panggilan KPK.

"Sebelum kejadian OTT dia ke Belanda dan telah pulang beberapa hari lalu," ungkapnya.

Suami artis Inneke Koesherawati itu sebetulnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap dalam perkara ini, yakni Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, pada Kamis (22/12) kemarin.

"Kami belum tahu ada panggilan. Kemarin saya komunikasi dengan penyidik dan hari ini dia diperiksa sebagai saksi," tutupnya.

Sebelumnya, KPK berencana menjemput paksa FD, karena diketahui berada di luar negeri dan sempat tidak memenuhi panggilan. Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Saudara FD adalah salah satu dari 4 tersangka yang terlibat kasus OTT di Bakamla, dia dijadwalkan kemarin untuk tersangka ESH tapi tidak datang. Tapi hari ini beliau sudah datang dan didampingi pengacara. Terkait pemeriksaannya nanti akan kabarkan perkembangannya," paparnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12).

Febri belum bisa menjelaskan agenda pemeriksaan kali pertama FD setelah ditetapkan tersangka. Namun menurutnya, kehadirannya untuk kelanjutan proses penyidikan dan pengembangan perkaranya.

"Kami cukup senang bila ada yang panggil datang tanpa perlu pemanggilan berulang-ulang," tutupnya.

Penyidik KPK menangkap Eko setelah diduga menerima suap dari PT MTI sebesar Rp2 miliar. Bersama Eko, KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, yakni Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya