Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, karena dinilai sempat menghalangi pemeriksaan dan meneror sejumlah saksi.
"Terhadap tersangka BK (Bambang Kurniawan), Bupati Kabupaten Tanggamus periode 2013-2018 dilakukan penahanan," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
Bambang ditahan setelah diperiksa untuk kali kedua di Gedung KPK, hari ini. Penahanan dilakukan untuk 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.
"Penahanan kepada BK selama 20 hari terhitung mulai 22 Desember 2016 sampai dengan 10 Januari 2017," imbuh Febri.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB itu, tersangka Bambang diminta menjelaskan soal pembahasan APBD 2016. KPK juga mempertanyakan soal adanya aliran dana ke DPRD.
"Masih mendalami peran bupati bagaimana, pembahasan anggaran di DPRD selama ini bagaimana. Kaitan dengan permintaan (uang) bagaimana," ungkap Febri.
Usai diperiksa dan langsung dikenakan rompi tahanan Bambang enggan memberikan keterangan.
Seperti diketahui, KPK sempat kewalahan menangani perkara suap perubahan nilai KUAPPAS pada APBD Tanggamus tahun 2016 kepada DPRD kabupaten Tanggamus. Pasalnya Bambang diduga mengintimidasi anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari permintaan Bupati Tanggamus kepada anggota Badan Anggaran untuk tidak mengubah nilai KUAPPAS pada APBD 2016. Sebagai imbalan, Bambang memberikan imbalan kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus di Jakarta melalui pegawainya.
Diduga Bambang memberikan uang terkait pembahasan tersebut kepada 95% anggota DPRD Tanggamus atau 45 orang, tapi baru 22 orang yang melapor dan mengembalikan uang ke KPK. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved