Lobi Tingkat Tinggi Akomodasi Usul PDIP

Arif Hulwan
22/12/2016 07:21
Lobi Tingkat Tinggi Akomodasi Usul PDIP
(MI/M IRFAN)

RAPAT pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kesepakatan tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan selanjutnya ke rapat paripurna guna ditetapkan sebagai usul inisiatif dewan.

"Hari ini kita putuskan dan semua fraksi setuju. Hasilnya akan kita antar ke rapat paripurna untuk menjadi inisiatif DPR," jelas Ketua Baleg Supratman Andi Agtas seusai rapat harmonisasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (Rabu, 21/12).

Dalam rapat yang dihadiri 30 anggota dari sembilan fraksi (minus F-NasDem), tidak hanya menyepakati soal penambahan pimpinan MPR dan DPR demi mengakomodasi PDIP sebagai pemenang pemilu.

Rapat juga menyepakati soal penambahan wewenangan Baleg serta penambahan kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Wakil Ketua Baleg dari F-PG Firman Subagyo menyatakan kesepakatan tersebut merupakah hasil lobi tingkat tinggi lintasfraksi. "Insya Allah (kesepakatan) enggak (berubah). Ini kan kesepakatan politik tingkat tinggi," ujarnya seusai rapat.

Revisi dilakukan terhadap Pasal 15 dan 84 tentang Pimpinan MPR dan DPR. Sebelumnya, Pasal 15 ayat 1 tertulis 'Pimpinan MPR terdiri atas satu (1) orang ketua dan empat (4) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal 84, 'Pimpinan DPR terdiri atas satu (1) orang ketua dan empat (4) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR'.

Fraksi PDIP, selaku pengusul, menginginkan pasal tersebut diubah sehingga pimpinan MPR dan DPR masing-masing berjumlah enam orang. Selain itu, Baleg juga menyepakati penambahan satu kursi pimpinan di MKD.

Sesuai Pasal 121 ayat 2, 'Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat'.

Saat ini kursi pimpinan MKD berjumlah empat orang. Penambahan satu kursi di MKD itu atas usulan Partai Keadilan Sejahtera. Kemudian, Baleg juga menyepakati perubahan Pasal 164 tentang Usul Rancangan Undang-Undang bisa diajukan oleh Baleg. Sebelumnya, dalam Pasal 164 tertulis 'Usul rancangan undang-undang dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi'.

Supratman yang juga politikus Gerindra memastikan, meski hanya revisi terbatas, perubahan undang-undang dilakukan seusuai mekanisme yang berlaku.

Dia meyakini rapat paripurna pengesahkan revisi terbatas tersebut akan berjalan mulus. "Saya yakin paripurna nanti tidak ada hambatan, dan revisi akan berlangsungcepat." Menurut rencana, revisi akan berlangsung pada masa persindangan berikut muai awal tahun depan. (Kim/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya