Mantan Bos Sentul City Keberatan atas Penahanan KPK
MI
26/2/2015 00:00
(ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)
DIREKTUR utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, terdakwa kasus dugaan suap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp4,5 miliar dari Rp5 milar yang dijanjikan agar diberi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare, keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan disebutkan ia telah menghalanghalangi proses peyidikan kasus suap yang dilakukan anak buahnya, Yohan Yap, dalam perkara yang sama.
Dengan dakwaan itu, Cahyadi dijerat oleh jaksa KPK dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut kuasa hukum Cahyadi, Syamsul Huda, dakwaan JPU kepada kliennya tersebut tidak mendasar.
''Pasal 21 tidak lazim. Penambahan pasal sangkaan dari perkara lanjutan seharusnya didahului adanya berita acara pendapat. Namun, kami tidak temukan itu sebagai dasar sprindik baru,'' kata Syamsul saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2).
Cahyadi yang juga komisaris PT Bukit Jonggol Asri keberatan atas tindakan KPK yang telah menangkapnya pada 30 September 2014. Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) tersebut juga ditangkap penyidik KPK dan aparat kepolisian dengan senjata lengkap tanpa terlebih dahulu memanggilnya.
Dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukum Cahyadi, Syamsul Huda, tangan Kwee Cahyadi Kumala juga diborgol sampai ke Gedung KPK. Pemborgolan juga dilakukan saat Cahyadi Kumala berobat.
Syamsul Huda mengatakan pemborgolan terhadap kliennya tidak dibenarkan, karena setiap menerima surat panggilan KPK, kliennya juga selalu datang memenuhinya. Oleh karena itu, pemborgolan terhadap klien nya saat penangkapan disesalkan.
Ia juga membandingkan proses penangkapan Cahyadi dengan wakil ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto. ''Karena tindakan yang sama diberlakukan terhadap salah satu pimpinan KPK oleh Bareskrim Polri dan dinyatakan telah melanggar HAM oleh Komnas HAM. Di sinilah perlakuan yang sama kami pertanyakan,'' ucap Rudy.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari KPK Surya Nelli mengatakan bahwa dalam menanggapi eksepsi dari terdakwa pada pesidangan selanjutnya, pihaknya tentu dengan argumen yang sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. ''Ya, silakan saja berpendapat seperti itu, tentu kita akan tanggapi sesuai dengan undang-undang,'' ujar Surya. (AI/P-4)