Polri Tolak Buka Gelar Perkara Kasus BW

MI/BUDI ERNANTO
26/2/2015 00:00
Polri Tolak Buka Gelar Perkara Kasus BW
Kabareskrim Komjen Budi Waseso(ANTARA/VITALIS YOGI TRISNA)
PERMINTAAN Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto agar dibukakan gelar perkara khusus dalam kasusnya ditolak oleh Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan gelar perkara pada dasarnya memang tidak pernah dibuka.

''Yang penting ada dua alat bukti yang sah. Komjen Budi Gunawan juga tidak pernah dibuka gelar perkaranya,'' kata Ronny di Jakarta, kemarin. Menurutnya, penjelasan perkara akan disampaikan saat persidangan.

Dalam hal berita acara pemeriksaan (BAP), Bambang memang diperbolehkan untuk mendapatkan salinannya. Akan tetapi, kata Ronny, jika BAP digunakan untuk membangun opini publik, Bambang tidak akan lagi mendapat salinannya. ''Jangan terpancing opini negatif,'' imbuhnya.

Ronny menekankan salinan BAP juga akan diserahkan jika penyidikan sudah dalam tahap akhir. Bambang juga dipastikan bakal menerima garis besarnya jika sudah di persidangan karena penyidikan dilakukan dengan transparan.

Selasa (24/2), Bambang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Polri. Ia bahkan mengajukan permintaan gelar perkara khusus setelah Komnas HAM dan Ombudsman yang memproses aduannya menyatakan ada pelanggaran dalam penanganan kasusnya.

Laporkan penyidik
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso yang diduga melakukan pelanggaran saat menangkap Bambang.

Laporan yang dibawa Kontras dan ICW kali ini disertai rekomendasi Ombudsman yang bernomor 003/REK/01/05.2015/PD-21/II/2015 yang selain menyatakan penanganan kasus Bambang didapat maladministrasi, juga meminta kepada pimpinan Polri agar bisa memeriksa dan memberi sanksi pada jajaran Bareskrim, khususnya yang dilakukan Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.

Daniel merupakan Kasub-dit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ia juga merupakan ketua tim penyidik yang menangani kasus Bambang.

''Selain itu, periksa dan berikan juga sanksi kepada Kombes Viktor E Simanjuntak yang ikut serta dalam penangkapan, tapi tidak memiliki surat perintah untuk menyidik dan menangkap,'' ujar perwakilan dari Kontras dan ICW Arif Nurfikri di Mabes Polri, kemarin.

Menurut penjelasan Arif, nama Viktor tidak tercantum dalam surat perintah penangkapan. Viktor juga disebutkan bukan penyidik dalam perkara Bambang dan merupakan perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) atau bawahan dari Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat Kepala Lemdikpol.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Viktor masuk ke tim khusus yang menangani kasus Bambang. Isi dari tim tersebut juga diketahui oleh Budi sebagai penanggung jawab. ''Tim khusus bisa diisi oleh siapa saja asalkan dia penyidik. Kan, ada surat keputusan, ada surat perintah tugasnya. Tentu Viktor punya dokumen itu sebagai legalitas,'' kata Budi kepada Media Indonesia, kemarin.

Viktor juga dikatakan Budi bisa menjadi penyidik karena ia merupakan perwira polisi. Menurutnya, setiap perwira merupakan penyidik. ''Walaupun dari Lemdikpol, asalkan perwira,'' jelas Budi. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya