Kapolri Klarifikasi TR Divpropam Soal Izin Penggeledahan

Indriyani Astuti
19/12/2016 15:39
Kapolri Klarifikasi TR Divpropam Soal Izin Penggeledahan
(MI/SUMARYANTO)

KAPOLRI Jenderal Polisi Tito Karnavian mengklarifikasi kabar yang beredar terkait surat edaran atau telegram rahasia (TR) dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri soal keharusan izin dari Kapolri untuk penggeledahan fasilitas dan anggota Polri oleh penegak hukum lain.

Tito menjelaskan surat itu bukan ditujukan untuk eksternal, melainkan hanya bersifat internal bagi institusi Polri sebagai bentuk koordinasi.

"Selama ini banyak polisi di jajaran Polri yang dipanggil instansi lain, saya tidak tahu. Anggota datang ke pengadilan kita tidak tahu. Begitu ditanya media atau pihak lain, kita harus cek dulu ini ada apa. Karena itu kita keluarkan surat edaran untuk internal bukan eksternal," terangnya.

Pada intinya, tambahnya, TR tersebut untuk mempermudah koordinasi apabila ada anggota Polri yang berurusan dengan hukum.

"Kepada anggota kalau dipanggil, berurusan dengan hukum, mereka harus memberitahu atasan masing-masing. Di tingkat Mabes Polri ada Kapolri, Kadit, di tingkat Polda ada Kabit Propam, sehingga masing-masing pimpinan paham dan bisa memberikan pendampingan ataupun diberikan bantuan hukum," jelasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, TR Divisi Propam Polri bernomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam yang terbit pada 14 Desember menyebutkan setiap penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus meminta izin kepada Kapolri terkait proses hukum atau penggeledahan anggota Polri.

Sejumlah pengamat menyebut surat tersebut sebagai bentuk penghalangan proses penegakan hukum. (Kim/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya