KPK Mulai Periksa Pejabat Bakamla

Antara
19/12/2016 13:30
KPK Mulai Periksa Pejabat Bakamla
(Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. -- MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi, hari ini, mulai memeriksa pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan satelit monitoring di institusi tersebut.

KPK memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. "Nofel Hasan diperiksa untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi), HST (Hardy Stefanus), MAO (Muhammad Adami Okta) dan FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/12).

Selain Nofel, KPK juga memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) di Bakamla yakni Wakhid Mamun dan Trinanda Wicaksono.

Dalam perkara ini Deputi Bidang Informasi dan Hukum Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Eko Susilo Hadi telah ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Eko diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar commitment fee yaitu 7,5% dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp200 miliar.

Paket Pengadaan Monitoring Satelit Bakamla dengan nilai pagu paket Rp402,71 miliar yang sudah selesai lelang pada 9 Agustus 2016. Pemenang tender ialah PT Melati Technofo Indonesia yang berkantor di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan.

Peralatan tersebut rencananya akan ditempatkan di berbagai lokasi di Indonesia dan terintegrasi dengan seluruh stasiun yang dimiliki oleh Bakamla serta dapat diakses di Pusat Informasi Maritim (PIM) yang berada di kantor pusat Bakamla.

KPK masih mencari keberadaan Fahmi Darmansyah yang merupakan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesiayang saat ini masih berada di luar negeri. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya