TR Kadivpropam Polri Dinilai Upaya Halangi Penyidikan

Arif Hulwan
19/12/2016 10:35
TR Kadivpropam Polri Dinilai Upaya Halangi Penyidikan
(Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting -- MI/Atet Dwi Pramadia)

KEBERADAAN Telegram Rahasia (TR) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri soal keharusan adanya izin Kapolri untuk penggeledahan fasilitas dan anggota Polri oleh penegak hukum lain diduga kuat merupakan bentuk penghalangan terhadap proses hukum.

Miko Ginting, Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, menjelaskan, berdasarkan UU KPK, lembaga antirasywah itu bahkan dapat melakukan penyitaan dalam proses penyidikan tanpa memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri. Sementara, UU KUHAP hanya mengatur keharusan izin pengadilan untuk proses yang sama bagi penegak hukum lain.

"Arahan (Divrpopam Polri) ini dalam konteks tindak pidana korupsi juga berpeluang dijadikan alas bagi tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice)," kata dia, lewat pesan singkatnya, Senin (19/12).

Tindakan menghalangi penyidikan itu merupakan bentuk pidana yang diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya ialah penjara 3 tahun-12 tahun, dan atau denda Rp150 juta-Rp600 juta.

Penggeledahan dan penyitaan itu, lanjut Miko, merupakan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP dan UU lain yang mengatur hukum acara pidana di luar KUHAP. Penggeledahan dan penyitaan sama sekali tidak memerlukan izin dari Kapolri.

"Seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik, seharusnya langkah yang dilakukan ialah mendorong pembenahan positif di tubuh Polri. Arahan ini berpotensi kontraproduktif dengan semangat itu," tandas dia.

Sebelumnya, Telegram Rahasia (TR) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bernomor KS/BP-211/XII/2016 yang terbit pada 14 Desember menyebutkan bahwa setiap penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus meminta izin kepada Kapolri terkait proses hukum atau penggeledahan anggota Polri. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya