Kejagung Bidik Petinggi TVRI dalam Kasus Mandra

MI
26/2/2015 00:00
Kejagung Bidik Petinggi TVRI dalam Kasus Mandra
(ANTARA/TERESIA MAY)
KEJAKSAAN Agung membidik petinggi TVRI yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012 senilai Rp47 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Widyo Pramono mengatakan Kejagung sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.

''Ini akan muncul lagi tersangka lain yang jelas saya belum bisa sebutkan satu per satu karena banyak sekali. Yang jelas kasus TVRI ini akan kita kembangkan ke yang lain-lain,'' tegas dia di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

Kemarin, Kejagung memanggil komedian Mandra untuk pemeriksaan perdana sebagai saksi atas tersangka Iwan Chermawan dan Yulkasmir yang juga diperiksa secara terpisah. Mandra diperiksa di Gedung Bundar Kejagung enam jam lebih.

''Saya jelasin yang saya tahu. Selebihnya tanyakan kepada pengacara saya. Total ada 44 pertanyaan,'' ujar Mandra seusai diperiksa.

Kuasa hukum Mandra, Sonie, mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut penyidik menunjukkan dokumen pengadaan siap siar di TVRI dan ternyata banyak dokumen yang tidak ditandatangani oleh kliennya. Dirinya menduga kuat ada duplikasi dokumen oleh pihak broker yang mengurus tender tersebut.

''Tanda tangan itu semua telah dibantah dan tidak pernah ditandatangani H Mandra dan hampir 30 dokumen,'' ungkapnya.

Kejagung juga telah menetapkan Mandra sebagai tersangka 10 Februari lalu. Modus operasi dalam transaksi tersebut, Iwan, yang mengaku rekanan TVRI, menghubungi anak buah Mandra untuk menemui Dirut PT Citra Visitama untuk membeli film animasi ZOID dengan kontrak pembelian yang tidak sebenarnya sebesar Rp1.551.000.000 yang ditandatangani oleh Mandra.

Ternyata sebelumnya Iwan membuat kesepakatan dengan PT Citra Visitama atas pembelian film tersebut sebesar Rp744.000 sebanyak 66 episode. Mandra kemudian menyerahkan semua urusan administrasi kepada pihak Iwan.

Mandra mengaku hanya menerima pembanyaran untuk tiga film bekas produksi PT Viandra Production, Jenggo Betawi, Zorro, dan Gue Sayang, sebesar Rp1.585.000.000. (Ind/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya