Melalui Pengacara, Tommy Soeharto Bantah Danai Gerakan Makar

Antara
15/12/2016 22:18
Melalui Pengacara, Tommy Soeharto Bantah Danai Gerakan Makar
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

PUTRA bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau kerap dipanggil Tommy Soeharto, mengklarifikasi atas tudingan telah mendanai gerakan makar, kata pengacaranya, Agus Widjajanto, di Jakarta, Kamis (15/12).

Klarifikasi tersebut disampaikannya menanggapi berita yang beredar di media sosial (medsos) yang menyebutkan adanya bagan struktur yang seolah-olah Tommy Soeharto mendanai gerakan makar.

"Pak Tommy dituduh sebagai pendana gerakan makar oleh pihak yang sekarang telah diproses oleh pihak kepolisian, termasuk saudari Firza Husain yang mengatasnamakan solidaritas keluarga Cendana. Pak Tommy tidak tahu-menahu atas aktivitas yang dilakukan mereka," papar Agus melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis petang.

Agus mengatakan sebagai seorang publik figur, maka tentu Tommy banyak dikenal berbagai kalangan. Namun, untuk melakukan pendanaan sebuah gerakan yang bersifat institusional ialah tidak berdasar.

Menurut Agus, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan dimana Tommy mendukung sebuah pemerintah yang sah dan berdasar konstitusional. Pertama, Tommy sebagai pengusaha nasional telah melakukan dan menyukseskan program amnesti pajak yang mana jumlah yang disetornya untuk pemasukan pajak kepada negara cukup besar.

"Kedua, dia sampai saat ini masih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah," terang Agus.

Dikatakan Agus, atas dasar kedua butir hal tersebut saja sudah bisa membantah adanya berita yang beredar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.

Agus menambahkan sebagai negara demokrasi, Indonesia dalam konstitusinya menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat, akan tetapi pendapat tersebut harus sesuai nilai-nilai kepatutan di negara Pancasila dan tidak bertentangan dengan hukum, dan tidak mudah menuduh orang, atau memfitnahnya.

"Untuk itu, kami mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi media, termasuk media sosial agar berita yang mengarah fitnah dan pencemaran nama baik sebelum adanya pembuktian di depan hukum agar bisa dilakukan pemblokiran. Kami sendiri sedang pikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya atas tuduhan tersebut," terang Agus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya