Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, PP tersebut mengatur teknis yang lebih terperinci, terutama terhadap ormas asing.
"Kalau ormas asing dari dulu sudah dimungkinkan dalam UU Ormas. Mengapa itu diatur? Biar lebih baik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).
Menurut dia, sejak dulu ormas asing sudah menjamur di Tanah Air, di antaranya Yayasan Kebudayaan Australia, serta Yayasan Sekolah Gulen. Karena itu, menurut dia, harus ada aturan jangka panjang yang lebih terperinci agar lebih baik.
"Harus ada izin menteri dulu, rekomendasi menteri luar negeri, semua diatur dengan baik. Justru kalau tidak ada aturan yang lebih repot kan kita nantinya, jadi kita perketat," ujar dia.
Yasonna menyadari PP tersebut terlambat. Tapi, kata dia, hal itu disebabkan pemerintahan sebelumnya yang tidak segera membuatnya untuk mengatur ketentuan ormas.
"Kita kan baru membahas di sini, setelah kita lihat trennya itu seperti sekarang. Kalau enggak diatur teknisnya lebih rinci kan repot urusannya," kata dia.
Selain itu, Yasonna juga memastikan, pemberian sanksi administratif yang diatur dalam PP tersebut tidak harus izin dari Mahkamah Agung, melainkan dari menteri dalam negeri
"Kalau membubarkan harus ada putusan pengadilan," ucap dia. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved