Giliran Politikus PAN Diperiksa KPK untuk Kasus KTP-E

Yogi Bayu Aji
14/12/2016 11:45
Giliran Politikus PAN Diperiksa KPK untuk Kasus KTP-E
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

SETELAH memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, kemarin, KPK hari ini memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) pada 2011-2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Teguh diketahui aktif di Komisi II DPR pada periode 2009-2014, saat pembahasan proyek KTP-E berlangsung di DPR.

Saat datang memenuhi panggilan lembaga antikorupsi itu, Teguh mengakui bila kehadirannya sebagai saksi terkait jabatannya di Komisi II. "Saya waktu itu wakil ketua Komisi II, dari 2009-2010," papar Teguh.

Saat itu, menurut dia, pembahasan di Komisi II masih sebatas konsep KTP-E. Belum ada pembahasan soal anggaran untuk proyek KTP-el secara detail. "Kalau totalnya sekitar Rp6 triliun. Hampir samalah seperti yang disampaikan," papar dia.

Selain itu, KPK juga memanggail beberapa saksi lain untuk kasus KTP-el selain Teguh. Mereka adalah PNS Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan dua orang swasta yakni Mansyur dan Bahnizal Hakim. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya