PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan segera menyidangkan permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadarma Ali pada Rabu (4/3), pekan depan, terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Gugatan praperadilan itu muncul setelah putusan hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap penetepannya sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna, berkas pengajuan permohonan praperadilan SDA sudah selesai diperiksa Kepala PN Jakarta Selatan, sehingga jadwal persidangan untuk praperadilan SDA bisa ditentukan. ''Sudah turun berkasnya untuk disidangkan. Dari jadwal yang sudah tertera, disidangkan Rabu, 4 Maret,'' ujarnya. Sebelumnya, pada Senin (23/2), kuasa hukum mantan Menteri Agama SDA mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
Kepala PN Jaksel juga sudah menetapkan hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Kepala PN Jaksel rupanya tidak lagi menunjuk hakim Sarpin. Kali ini, ketua PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Martin Ponto Bidara untuk menyidangkan perkara SDA. ''Hakimnya sudah ditunjuk, hakim Martin Ponto Bidara, bukan hakim Sarpin,'' terangnya.
Menurut Made, penunjukan hakim tunggal Martin merupakan kewenangan Kepala PN Jaksel untuk memutuskan hakim yang sesuai berdasarkan profesionalitas dan kapasitas dari hakim Martin.
Saat menanggapi rencana sidang praperadilan tersebut, pihak KPK menyatakan telah siap menghadapi gugatan penetapan tersangka korupsi dana haji Tahun Anggaran 2012-2013, Suryadharma Ali. Namun, KPK akan mengkaji lebih dulu apakah gugatan tersebut sesuai dengan mekanisme dan asas hukum.
''Kami akan bahas lebih dalam (gugatan yang diajukan SDA) di internal dengan pakar-pakar hukum. Hal itu untuk mengembalikan alur praperadilan tidak lagi masuk ke kecelakaan hukum,'' papar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK. Menurutnya, KPK siap menjawab gugatan dari pihak pemohon, SDA. Namun, KPK juga menyiapkan langkah hukum lain agar sidang praperadilan itu tidak mengubah status tersangka yang telah disematkan KPK. (Cah/P-2)