Setya Novanto Dicecar terkait Peranan di Proyek KTP-E

Yogi Bayu Aji
13/12/2016 21:00
Setya Novanto Dicecar terkait Peranan di Proyek KTP-E
(Antara/Rivan Awal Lingga)

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dicecar soal peranan dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) pada 2011-2012 yang berujung masalah.

"Pada para saksi didalami sejumlah informasi terkait dengan posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (13/12).

Saat proyek itu terjadi, Novanto diketahui menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Febri pun menuturkan, KPK tengah mendalami rangkaian proses yang ada di DPR dalam membahas proyek KTP-e.

"Masuk rangkaian proses di DPR yang penting diungkap, apakah terkait dengan proses di rapat resmi DPR ataupun indikasi pertemuan lain," ujar mantan peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Sementera itu, Novanto mengaku sudah menjelaskan segala yang dia ketahui soal kasus KTP-e kepada penyidik. Dia juga mengaku sudah mengklarifikasi berbagai isu yang menyeret dirinya dalam perkara.

"Dan di dalam menjalankan supremasi hukum tentu saya selaku Ketua DPR dan juga sebagai rakyat biasa, saya mematuhi apa yang menjadi kewenangan dari pada pemeriksa untuk bisa menyampaikan segala apa bagaimana dan semuanya," kata Novanto.

Diberitakan, KPK membuka kasus KTP-e kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.

Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dukcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 Ayat 2 subsider aAat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 64 Ayat 1 KUHP.

KPK memastikan perkara proyek KTP-e pada 2011-2012 tidak berhenti pada dua tersangka ini. Melihat besarnya kerugian negara, KPK pun menduga ada pihak lain yang 'bermain' di proyek ini.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut, Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Novanto bersama dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek KTP-e.

Novanto, kata Nazar, kecipratan fee 10% dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium ini memenangi tender proyek KTP-e.

Terakhir, Nazaruddin menyebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-e. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi. Namun, Gamawan membantahnya. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya