KPK Periksa Novanto untuk Gali Penganggaran KTP-E

Cahya Mulyana
12/12/2016 18:35
KPK Periksa Novanto untuk Gali Penganggaran KTP-E
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP-E besok, (13/12).

Pemeriksaan itu salah satunya untuk memetakan penyebab kerugian negara Rp2,3 triliun, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran oleh pemerintah dengan DPR.

"Karena kasus KTP-E ini proyek besar yang prosesnya dimulai dari penganggaran dan pembahasan hingga penerapan, maka peran saksi akan digali terkait itu sesuai kapasitas saksi pada saat itu," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (12/12).

Febri enggan menjelaskan terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto seperti yang diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Setya Novanto disebut-sebut Nazar terlibat dalam korupsi ini dan menerima aliran suap yang berujung kerugian negara Rp2,3 triliun dari anggaran proyek KTP-E Rp5,9 triliun.

Dia hanya mengatakan Novanto yang akan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, besok, untuk mengkonfirmasi terhadap perkara yang sedang dalam penyidikan. "(Keterangan) saksi dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan korupsi yang sedang disidik," tukasnya.

Sejumlah legislator yang pernah dan atau masih aktif duduk di Komisi II diketahui telah dipanggil penyidik KPK terkait pengusutan kasus ini. Di antaranya, Markus Nari, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Taufiq Effendi, dan Miryam S Haryani.

Dalam perkara ini, penyidik KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya