Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
CEPATNYA proses penetapan P21 dan penyerahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pengadilan disebut tidak masuk akal. Hanya dalam waktu singkat, kejaksaan sudah memastikan berkas perkara yang berjumlah 826 halaman.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, cepatnya proses penyerahan berkas perkara Ahok jadi cerminan betapa Kejaksaan Agung bekerja tidak efektif. Kejaksaan, kata dia, bekerja di bawah tekanan massa.
"Kejaksaan tidak mengkaji secara serius berkara itu. Bagaimana mungkin mengkaji 826 halaman berkas hanya dalam waktu yang singkat?" kata Hendardi di sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).
Menurut Hendardi, jika alasan memenuhi kehendak publik, sehingga kasus itu dipercepat, justru menegaskan bahwa trial by mob bekerja efektif. Hal ini juga dinilai dapat memengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana.
Ia melanjutkan, jika tekanan publik menjadi sebuah variabel yang berpengaruh pada proses penegakan hukum, hal ini sangat membahayakan bagi sistem peradilan di Indonesia. Menurut dia, cepat dan tanggap tidak berarti menegaskan proses yang fair.
"Karena, fair trial adalah hak setiap orang," tutur dia.
Lebih lanjut, Hendardi menyatakan, kejaksaan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai dominus litis, atau pengendali penyidikan oleh kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan, kata dia, lebih menyerupai tukang pos, yang hanya mengantarkan berkasidari kepolisian ke pengadilan.
Harusnya, inti dari asas dominus litis ini adalah kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpanan yang kemungkinan terjadi pada proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Dengan ini, proses pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung dipertaruhkan.
"Kinerja ini menambah daftar panjang kegagalan Jaksa Agung dalam memimpin Korps Adhyaksa," tegas dia.
Seperti diberitakan, proses hukum terhadap Ahok memang terbilang cepat. Polisi baru menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 25 November 2016.
Tidak lama berselang, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan berkas perkara Ahok telah lengkap, alias P21. Berkas perkara Ahok kini di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan rencananya sidang perdana digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved