Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung dan Mahkamah Agung mengatakan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap digelar di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Noor Rachmad dan juru bicara Mahkamah Agung Suhadi ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Noor Rachmad menjelaskan Korps Adhyaksa hanya mengikuti surat ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. "Tentu yang berkaitan dengan surat ketetapan itu," ujarnya.
Surat ketetapan Ketua PN Jakut menyebutkan sidang tidak digelar di Gedung PN Jakut di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, lantaran sedang direnovasi. Sidang menggunakan eks Gedung PN Jakarta Pusat.
"Mengenai tempat sidang sampai hari ini masih sesuai dengan surat ketetapan pimpinan majelis hakim, yakni di Jalan Gajah Mada. Kita juga belum mendapat rekomendasi surat dari MA (terkait pemindahan)," terang Noor.
Jubir MA Suhadi menambahkan pihaknya hanya akan memberikan rekomendasi kepada kejaksaan apabila ada pemindahan wilayah. "Untuk pemilihan tempat sidang itu menjadi kewenangan Ketua PN Jakarta Utara. Kecuali (MA terbitkan rekomendasi) jika wilayah persidangan dipindah ke luar Jakarta," ujar dia.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan pihaknya siap menjalankan setiap keputusan PN Jakarta Utara. "Tentunya kita dukung sidang agar berjalan lancar sehingga hakim di persidangan bisa memutuskan sesuai dengan keadilan dan keyakinan hakim," tandasnya.
Sementara itu, juru bicara KY Farid Wajdi mengomentari wacana siaran langsung kasus Basuki. Menurut dia, siaran tersebut boleh live, tetapi terbatas. "Semisal pembacaan tuntutan, pleidoi, dan pembacaan putusan," ujarnya.
Bila jadi terdakwa, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah akan dinonaktifkan. (Gol/Nic/Jay/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved