PP tentang Ormas Ancam Kebebasan Berserikat

Arif Hulwan
09/12/2016 20:00
PP tentang Ormas Ancam Kebebasan Berserikat
(MI/Adam Dwi)

PADA 2 Desember 2016 lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Namun norma baru tentang pengawasan eksternal yang dilakukan pemerintah terhadap semua lembaga swadaya dalam PP itu dinilai berpotensi represif. PP itu mestinya dilengkapi dengan rincian organisasi macam apa yang dapat diberi sanksi.

"PP itu bukan jawaban terhadap keberadaan ormas-ormas intoleran atau radikal. Pemerintah harus lebih persiapkan diri lagi kalau ingin batasi ormas-ormas radikal. Kalau cara (di PP) itu malah akan berpotensi abuse of power," cetus Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (9/12).

Menurut dia, UU Ormas sendiri tak mencantumkan pengawasan eksternal pemerintah terhadap LSM. Hal ini juga yang membuat PP tersebut berpotensi diuji materi ke MA. Sebab, aturan itu tak mengecualikan pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah hanya untuk organisasi tertentu.

"Aturan ini berlaku untuk semua (ormas). Kan kalau bentuk organsasi itu swakelola, untuk kepentingan kalian, ngapain negara urusin kepentingan kalian?" selorohnya.

Tentang sanksi administratif di PP itu, Bonar menggarisbawahi pentingnya kategorisasi ormas secara ketat. Misalnya, hanya untuk ormas yang ingin mengubah dasar negara, anti-Pancasila, bersikap diskriminatif, menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan.

"Harus spesifik, tegas. Kalau (PP) ini enggak, fit for all. Berbahaya itu," akunya.

Menurut dia, solusi menjamurnya ormas intoleran seperti yang membubarkan ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, dua hari lalu, itu terkait dengan tidak dilakukannya kewajiban melakukan aksi kontraradikalisme oleh negara.

Padahal, radikalisme itu ialah tahapan sebelum mencapai ekstrimisme. Alhasil, paham-paham radikal semakin menjamur di masyarakat. Ini terbantu pula dengan keberadaan media sosial.

"Harusnya negara melakukan kontraradikalisme, konservatisme dan puritanisme, perkuat keberagaman dan kebinekaan, restorasi sosial. Ini minim dilakukan," tandas Bonar. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya