Ada Dugaan Pelanggaran dalam Putusan Sarpin

MI
26/2/2015 00:00
Ada Dugaan Pelanggaran dalam Putusan Sarpin
(MI/M IRFAN)
KOMISI Yudisial (KY) masih mempelajari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Namun demikian, sudah ada titik terang tentang adanya dugaan pelanggaran.

Hal itu dikatakan Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman di kantornya, di Jakata, kemarin. "Mungkin ada dugaan pelanggaran," paparnya.

Dugaan sementara itu muncul setelah KY, kemarin, memeriksa pelapor Sarpin secara tertutup. Pelapor ialah dari Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan. Setelah memeriksa pelapor, KY juga memeriksa para saksi ahli dari KPK yang telah dihadirkan di persidangan.

Pelapor dari Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar mengatakan keterangan yang disampaikannya kepada KY untuk memperkuat adanya pelanggaran etik, pertimbangan, dan penafsiran hakim Sarpin.

Pada bagian lain, menurut Eman, berdasarkan investigasinya, ada juga kejanggalan penanganan gugatan prapreadilan Budi Gunawan. ''Hakim yang akan menangani rencananya bukan Sarpin. Namun, kemudian ada pergantian saat akan sidang,'' paparnya. Karena itu, lanjutnya, KY juga akan memanggil Kepala PN Jakarta Selatan Haswandi untuk dimintai keterangan.

Untuk mencegah maraknya gugatan praperadilan para tersangka, KY akan bertemu dengan Mahkamah Agung (MA). ''Kami tidak intervensi independesi hakim. Namun, kami akan bertemu dengan Ketua MA karena ada yang harus dibicarakan,'' ujar Eman.

Pada kesempatan terpisah, KPK akan mengupayakan lewat jalur hukum terkait dengan kemungkinan para tersangka ramai-ramai mengambil langkah praperadilan.

''Itu hak mereka. Tidak ada jawaban lain kecuali kami hadapi di pengadilan,'' tegas Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Terkait dengan putusan Sarpin atas gugatan praperadilan Budi Gunawan, Ruki mengatakan, ''Kalau dimungkinkan untuk PK (peninjauan kembali), kita PK. Kalau tidak dimungkinkan, ya jangan ngeyel.''

Menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar, putusan Sarpin jadi musibah besar. Nantinya bukan hanya KPK yang direpotkan dengan banyaknya tersangka yang mengajukan praperadilan, melainkan juga kepolisian. (AI/Kim/AT/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya