KEJAKSAAN Agung sudah menuntaskan sebagian besar persiapan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba. Hal ini dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara kemarin.
''Kesiapan pelaksanaan hukuman mati sudah 90% rampung. Tersisa 10% terkait regu tembak. Kami mesti menyiapkan 13 anggota untuk setiap terpidana. Jadi, kalau ada 10 terpidana, berarti 10 x 13,'' kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan empat terpidana masih berada di Bali, Yogyakarta, dan Madiun. Enam lainnya sudah berada di LP Nusakambangan. ''Pelaksanaan hukuman mati dilakukan serentak. Eksekusi mati tidak bisa diganggu gugat, termasuk lobi kepala negara asing.''
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengakui Presiden Joko Widodo secara resmi menolak permohonan pengampunan dari sejumlah pemimpin pemerintahan seperti Belanda, Australia, dan Brasil terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana narkoba.
''Jawaban Presiden ini komitmen Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba karena korbannya generasi muda. Salah satu hal yang dilakukan ialah menolak grasi,'' ujar Pratikno di Istana Negara, Selasa (24/2).
Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Bandung Romli Atmasasmita menilai keputusan pemerintah menyangkut eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba sudah benar.
''Saya mengapresiasi Presiden yang berani. Kita bisa mencontoh Malaysia dan Singapura yang konsisten,'' ungkap Romli dalam dialog kenegaraan yang diselenggarakan DPD dengan judul Eksekusi Mati Terpidana Narkoba: Menimbang Aspek Hukum, HAM, dan Politik di Kompleks Parlemen, kemarin.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan sejatinya hukuman mati menjadi bagian dari usaha rasional dalam rangka penanggulangan kejahatan.
Kemarin, puluhan Pemuda Muhammadiyah berunjuk rasa di depan Kedubes Australia Jakarta. Mereka memprotes PM Australia Tony Abbott yang telah mengungkit bantuan negaranya saat tsunami pada 2004. Abbott berharap Indonesia mau membatalkan hukuman mati terhadap dua warga Australia. (Kim/Nov/X-4)