Korupsi Bupati Nganjuk Borongan di Lima Proyek

Achmad Zulfikar Fazli
06/12/2016 19:59
Korupsi Bupati Nganjuk Borongan di Lima Proyek
(Ilustrasi)

BUPATI Nganjuk Taufiqurrahman telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemborongan proyek di Kabupaten Nganjuk yang dilakukan sejak 2009. Setidaknya ada lima proyek yang dimainkan Taufiqurrahman yang masuk radar KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proyek tersebut ialah pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

"TFR (Taufiqurrahman) diduga turut serta dalam proyek pemborongan di dalam tahun tersebut, ada lima proyek," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).

Terkait dengan modus dan peran Taufiqurrahman dalam kasus tersebut, Febri mengaku belum dapat mengungkapkannya. Menurut dia, hal itu masih ditelusuri oleh penyidik.

"Yang bisa disampaikan hari ini adalah benar ada penetapan tersangka Bupati Ngajuk terkait lima proyek pada 2009," tegas dia.

Selain bermain proyek, Taufiqurrahman juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Bupati Nganjuk.

Atas tindakannya itu, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya